Harga BBM Mengalami Kenaikan, Ini Solusi Pemerintah Untuk BBM Bersubsidi

Harga BBM Mengalami Kenaikan, Ini Solusi Pemerintah Untuk BBM Bersubsidi

Piwulang – Akibat perang antara Rusia dengan Ukraina yang masih terus berlanjut, berakibat harga minyak dunia melambung tinggi. Hal ini sudah berdampak pada negara Indonesia, yang ditandai dengan naiknya harga bahan bakar minyak jenis Pertamax menjadi Rp 12.500.

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah tidak menaikkan harga Pertalite yang menjadikan selisih harga dari kedua produk ini menjadi cukup besar. Hal serupa juga terjadi pada bahan bakar minyak jenis solar. Oleh karena itu, banyak pengguna Pertamax yang kini beralih menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite dikarenakan harga yang terpaut cukup jauh.

Sebenarnya, pihak Pertamina menanggung beban 50 persen lebih banyak dikarenakan harus melakukan impor 50 persen lebih tinggi untuk bensin, sedangkan harga jual bensin tidak mengalami kenaikan.

Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah sedang berupaya untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah sedang merumuskan aturan yang paling sesuai agar penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi seperti Pertalite dan juga Solar bisa lebih tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan bahwa pemerintah saat ini telah merumuskan dua regulasi terkait hal ini, yakni kenaikan harga minyak dunia dan juga peralihan konsumen dari BBM non-subsidi menjadi BBM bersubsidi akibat dari kenaikan harga.

Didalam peraturan yang sedang dirumuskan itu, tidak hanya mengatur tentang bahan bakar minyak jenis Pertalite, tetapi juga pada bahan bakar minyak jenis Solar. Karena penggunaan BBM jenis Solar ini lebih krusial seperti pada kendaraan bermotor, kendaraan pertambangan, kendaraan perkebunan, kendaraan industri dan lainnya.

Untuk saat ini, harga Solar ber-subsidi masih di angka Rp 5.100 per liternya, sedangkan harga solar non-subsidi telah menyentuh angka Rp 13.000 per liter.

Sedangkan pada bahan bakar minyak jenis Pertalite hanya ada pergeseran penggunaan, yang tadinya menggunakan Pertamax kini beralih menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite. Hal ini hanya menjadikan volume penyaluran bahan bakar minyak jenis Pertalite bertambah.

Pemerintah kini sedang merumuskan jalan terbaik agar konsumen yang berhak mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi tepat sasaran. Secara umum, konsumen yang berhak menerima bahan bakar minyak jenis subsidi ini yakni untuk usaha kecil, usaha mikro, petani kecil yang lahannya dibawah dua hektare dan juga kendaraan umum.

Nantinya, penggunaan bahan bakar jenis Pertalite ini akan lebih diperketat. Kendaraan yang tergolong Mewah dan juga kendaran Dinas tidak diperbolehkan menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi.

Urgensinya, agar pengguna bahan bakar minyak bersubsidi lebih tepat sasaran kepada pengguna yang lebih membutuhkan.

Mungkin Anda juga menyukai