Piwulang – Pemerintah secara resmi telah memberikan potongan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk tahun 2022 ini. Berikut ini beberapa daftar mobil yang masuk dan mendapatkan potongan PPnBM 2022.
Beberapa daftar mobil yang mendapatkan potongan PPnBM ini terdapat pada Keputusan Menteri Perindustrian No. 852 Tahun 2022 yang membahas tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Beberapa mobil yang mendapatkan potongan PPnBM ini tergolong menjadi dua. Potongan PPnBM yang pertama dimaksudkan untuk jenis kendaraan yang masuk kategori LGCG dan yang kedua merupakan kendaraan yang memiliki kapasitas mesin dibawah 1.500 cc dengan pembelian lokal minimal mencapai 80 persen.
Berikut ini beberapa daftar mobil yang mendapatkan potongan PPnBM:
Insentif pada mobil dengan kategori LGCG diberikan pada kuartal I dengan tarif PPnBM 0%; kuartal II sebesar 1%; kuartal III (2%); dan pada kuartal IV tarif PPnBM yang dikenakan akan dibayar penuh oleh pelanggan sebesar 3%.
Sedangkan pada mobil dengan kategori non LGCG/mobil dibawah 1.500 cc insentif diberikan pada kuartal I dengan tariff PPnBM sebesar 7,5%. Sedangkan kuartal II hingga kuartal IV yang akan dibayar penuh oleh pelanggan sebesar 15%.